Warfare 101: Learn the Law of War
Konflik bersenjata atau perang adalah aktifitas yang berdampak destruktif dan negatif secara kolosal bagi banyak pihak selain yang berkonflik. Hal paling besar tentu adalah dampak hilangnya nyawa manusia warga sipil dan militer yang terus berguguran. Perang Rusia dan Ukraina misalnya, betapa besar dampak kerusakan dan kerugian bagi kedua belah pihak, terutama Ukraina. Perang Israel dan Hamas, yang teranyar telah menelan hampir 40 ribu korban jiwa warga sipil Palestina. Lantas, jika kita tarik ke dalam kacamata hukum, seperti apakah sudut pandangnya terhadap peristiwa perang? Menurut Pasal 2 yang termaktub dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan suatu negara mendeklarasikan perang. Kondisi tersebut misalnya dalam hal pertahanan diri dari serangan bersenjata oleh negara lain. Selain dari pasal 2 piagam PBB, ada pula asas Jus ad bellum yang secara harfiah berarti “Hak untuk berperang”. Karna bagaimanapun juga, banyak para ahli ber...